M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, sepanjang 2013-2025.

Penetapan HS sebagai tersangka diumumkan langsung oleh tim penyidik melalui siaran pers resmi Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (16/04/2026).

Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Jaksa memastikan seluruh proses berjalan profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kronologi Perkara
Berdasarkan temuan penyidik, perkara ini berawal ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Karena keberatan atas kewajiban pembayaran, pemilik PT TSHI, LD, kemudian mencari cara untuk mengubah posisi perusahaan dan akhirnya bertemu dengan HS.

Saat itu HS menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga bersedia melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut RI dengan kedok pengaduan masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur temuan agar kebijakan Kemenhut yang menetapkan denda kepada PT TSHI seolah-olah keliru, sehingga mengarah pada koreksi Ombudsman yang menguntungkan perusahaan.

Pada April 2025, HS bertemu LO dan LKM di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, LO dan LKM diduga meminta HS mencari kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH oleh Kemenhut, dengan imbalan Rp1,5 miliar.

Setelah pemeriksaan selesai, HS melalui LKM menyerahkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada LO, disertai pesan bahwa hasil putusan Ombudsman akan sesuai harapan serta dapat menekan kebijakan Kemenhut untuk kepentingan PT TSHI.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dakwaan subsidiair berupa Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU yang sama, serta lebih subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU tersebut.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan lain, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love