M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Tersangka tersebut yakni ES, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.

Penetapan tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto mengatakan, bahwa Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan bukti yang lain.

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh penyidik, ditemukan fakta data peserta didik dari ES tersebut sebagaian besar fiktif. Akibat perbuatan ES, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,5 milyar. Tersangka ditahan sejak Jumat, 24 Januari 2025 sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Teguh dikutib, pada Sabtu (25/01/2025).

Selain itu, lanjut Teguh, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari ES sejumlah Rp210 juta, dan akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga dari hasil tindak kejahatan.

“Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penulusuran terhadap perkara PKBM, yang sekarang telah di dalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah, Senin (30/12/2024) lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. (by/*)

Spread the love