M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan ini membawa dampak signifikan bagi sistem pemilu di Indonesia, dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR.
Puan menjelaskan, bahwa DPR telah menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak pemerintah terkait putusan MK tersebut. Namun, belum ada keputusan final dari DPR mengenai langkah-langkah yang akan diambil.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Aria Bima: Komisi II DPR RI Kaji Ulang Skema Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah
“Belum ada keputusan final dari DPR terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama, termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut,” kata Puan dikutib, pada Rabu (02/07/2025).
Meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) mengamanatkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, Puan menegaskan, bahwa keputusan MK ini harus dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik. Ia menyatakan, bahwa partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah Mulai Tahun 2029
“Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini,” ujarnya.
Puan juga menambahkan, bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, fraksi-fraksi partai politik di DPR akan mengambil sikap bersama sebagai representasi suara rakyat dan partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini.
“Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik,” tutupnya.
