Lewat SKB Tujuh Menteri, Pemerintah Tetapkan Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di sektor pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses belajar, dan sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menegaskan, bahwa regulasi ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi memperhatikan kesiapan dan tahap perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno dalam siaran pers Komdigi, pada Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan, bahwa Indonesia memiliki jumlah pengguna internet anak yang sangat besar sehingga pengaturan ini menjadi langkah penting.
“Kita harus memastikan anak tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan AI benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan. Prinsip Tunggu Anak Siap, yang diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital, juga menjadi acuan dalam pemanfaatan AI.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, di antaranya:
- Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno
- Menteri Komdigi Meutya Hafid
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji
- Menteri Agama Nasaruddin Umar
Editor: Rachmad QHJ
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








