M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banyuwangi yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i Dkk tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang putusan perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain, dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesi I, pada Selasa (04/01/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara melebihi 2 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Baca juga : Sidang PHPU: KPU Banyuwangi Sebut Seharusnya Paslon Ali Makki-Ali Ruchi Melapor ke Bawaslu, Bukan MK
MK menuturkan, bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dikali 776.054 suara atau sebesar 3.880 suara. Namun, selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 32.678 suara atau setara dengan 4,21 persen.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/206 bekenaan dengan kedudukan hukum,” ujar Hakim Arsul Sani.
Selain itu, Arsul Sani juga menyampaikan, bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup).
Terlebih, Lanjut Arsul Sani, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Arsul Sani.
Disamping itu, Mahkamah juga mempertimbangkan dalil ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi serta keberpihakan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melakukan perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu.
Serta terkait temuan adanya proses seleksi KPPS, Termohon juga telah melakukan penggantian KPPS sesuai dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan, bahwa Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Selain itu, Paslon Nomor Urut 1 tersebut menurut keterangan Paslon Nomor Urut 2 juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Paslon Nomor Urut 2.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang digelar, Jumat 17 Januari 2025, yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan alat bukti para Pihak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, selaku Termohon dalam jawabannya menegaskan dalil Paslon Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali) terkait tuduhan petahana yang menyalahgunakan kewenangan seharusnya masuk ke dalam pelanggaran administratif.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon termasuk dalam hal penggantian pejabat 6 bulan sebelum pemilihan yang pada pokoknya Bawaslu menyampaikan, bahwa tidak ada temuan dan laporan berkaitan dengan dalil-dalil Pemohon. ***
Editor: Rochmad QHJ
