Pemkab Situbondo Sambut Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD: Kearsipan, Pelacuran, dan HIV/AIDS

Pemkab Situbondo Sambut Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD: Kearsipan, Pelacuran, dan HIV/AIDS

M-RadarNews, Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, menyambut baik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo yang disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Juli 2026. Tiga raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Pelacuran, serta Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan Tuberkulosis.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah menyatakan, bahwa Raperda ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak di berbagai sektor, mulai dari tata kelola administrasi hingga masalah sosial dan kesehatan.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengungkapkan, bahwa ketiga raperda ini sebenarnya sudah direncanakan sejak bertahun-tahun lalu, namun baru kini bisa disahkan.

“Ini sebenarnya raperda yang cukup lama, sudah bertahun-tahun, dan baru tahun ini bisa disahkan. Ketiga-tiganya merupakan raperda inisiatif DPRD,” ujarnya.

Dikatakan Mahbud, bahwa proses pembahasan yang panjang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas dari masing-masing isu.

Raperda Penyelenggaraan Kearsipan: Menata Masa Lalu untuk Masa Depan

Raperda tentang kearsipan bertujuan untuk menata sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan Kabupaten Situbondo. Wakil Bupati Ulfiyah menekankan pentingnya raperda ini.

“Raperda kearsipan ini memang kami berharap arsip kita tertata dengan baik ya. Arsip yang tertata rapi tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menjadi bukti historis dan hukum yang sah,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, setiap perangkat daerah wajib menyimpan, mengelola, dan memelihara arsip sesuai standar. Dampaknya, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan diharapkan meningkat.

Raperda Penanggulangan Pelacuran: Pendekatan Humanis dan Pemberdayaan

Salah satu raperda yang paling dinantikan adalah tentang penanggulangan pelacuran. Wabup Ulfiyah menegaskan, bahwa raperda ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif.

“Jadi terlebih dulu kita harus menyiapkan mereka agar bisa diterima di tengah-tengah masyarakat. Misalkan eks pelacur harus kita berdayakan dulu melalui pelatihan atau lainnya yang bermanfaat,” jelasnya.

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari kriminalisasi menuju pemberdayaan. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dinas sosial, tenaga kerja, dan lembaga pelatihan untuk memberikan keterampilan bagi mantan pelaku prostitusi.

Selain itu, raperda ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang memfasilitasi prostitusi, termasuk pengelola tempat hiburan malam.

Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis: Mengatasi Stigma dan Meningkatkan Akses Kesehatan

Raperda ketiga fokus pada penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB). Wabup Ulfiyah menyoroti pentingnya menghilangkan stigma terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

“Perda HIV/AIDS ini tidak hanya soal penanggulangan penyakitnya, tapi juga cara memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka bisa diterima dengan baik,” ujarnya.

Stigma seringkali menjadi penghalang utama bagi ODHA untuk mengakses layanan kesehatan dan menjalani kehidupan normal. Raperda ini akan mengatur program sosialisasi, edukasi, dan dukungan psikososial bagi ODHA dan keluarganya.

Selain itu, raperda juga memperkuat upaya pencegahan melalui penyediaan alat kontrasepsi, tes HIV sukarela, dan pengobatan gratis bagi warga kurang mampu. Untuk Tuberkulosis, raperda ini mendorong deteksi dini dan pengobatan langsung yang diawasi (DOTS) untuk menekan angka penularan.

Proses Pengesahan dan Dukungan Semua Pihak

Rapat paripurna persetujuan tiga raperda inisiatif DPRD berlangsung khidmat. Wabup Ulfiyah menyambut positif dan mengapresiasi kerja keras DPRD. “Tiga raperda ini merupakan keinginan kita bersama yang sudah lama,” tambahnya.

Dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, dan LSM, dinilai krusial untuk keberhasilan implementasi. Ketua DPRD Mahbub Junaidi berharap setelah disahkan, peraturan daerah ini segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati dan sosialisasi masif.

Implementasi tiga raperda ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan. Berikut tabel ringkasan dampak potensial:

Raperda Dampak Positif Tantangan Implementasi
Kearsipan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; memudahkan akses publik terhadap informasi; melestarikan dokumen sejarah. Kebutuhan sumber daya manusia terlatih; biaya pengadaan sistem digitalisasi; perubahan budaya kerja.
Penanggulangan Pelacuran Mengurangi praktik prostitusi; memberikan keterampilan bagi eks pelacur; menekan penyebaran penyakit menular seksual. Resistensi dari pihak yang diuntungkan; stigma masyarakat terhadap mantan pelacur; koordinasi lintas sektor.
HIV/AIDS & TB Menurunkan angka infeksi baru; meningkatkan kualitas hidup ODHA; mengurangi stigma dan diskriminasi. Ketersediaan obat dan alat tes; edukasi masyarakat yang masih tabu; pendanaan berkelanjutan.

Selain itu, raperda ini juga memiliki implikasi hukum, sosial, dan ekonomi. Misalnya, dengan adanya perda pelacuran, praktik prostitusi yang selama ini berlangsung secara terselubung akan lebih mudah ditindak.

Sementara itu, perda HIV/AIDS diharapkan dapat menekan angka penularan, yang pada gilirannya mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat.

Kronologi Perjalanan Tiga Raperda

  • 2023-2024: DPRD Situbondo mulai menggagas raperda inisiatif, melakukan kajian dan konsultasi publik.
  • Awal 2025: Pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkab, termasuk penyempurnaan naskah akademik.
  • Akhir 2025: Raperda masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas.
  • Juni 2026: Rapat paripurna persetujuan tiga raperda.
  • Juli 2026: Pengesahan dan penandatanganan oleh Bupati, kemudian diundangkan dalam lembaran daerah.

Disahkannya tiga raperda inisiatif DPRD ini menjadi tonggak sejarah bagi Kabupaten Situbondo. Bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai cerminan komitmen bersama untuk menata pemerintahan, melindungi kelompok rentan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Wabup Ulfiyah dan Ketua DPRD Mahbub Junaidi sepakat, bahwa keberhasilan perda ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Kini, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan, sehingga rakyat Situbondo benar-benar merasakan manfaatnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, tiga raperda ini diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup