M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi menetapkan Muhammad Murni Abdullah atau MMA (35) sebagai tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang menodongkan pistol layaknya seorang koboy ke arah juru parkir (jukir) di Jalan Banterang, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Status Muhammad Murni dari saksi menjadi tersangka itu pertegas oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers, pada Senin (11/11/2024) di Mapolres Banyuwangi.

“Muhammad Murni Abdullah naik status menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api (senpi),” ungkap Kombes Rama Samtama.

Baca juga: Dugaan Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jukir, Proses Penyidikan Muhammad Murni Masih Terus Berlanjut

Sebelumnya kasus ini telah menyita perhatian publik, karena diduga pria yang berprofesi sebagai pengusaha (kontraktor) itu melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir Ahmad Fanani atau AF.

Kombes Rama Samtama menjelaskan, bahwa insiden bermula saat satu unit truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak dikarenakan sedang menunggu kawalan jukir.

Lantas dengan berhentinya truck box yang dikawal jukir tersebut, memicu Muhammad Murni yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan roda empat yakni mobil BMW warna pink bernomor polisi P 44 PII berada dibelakangnya dan membunyikan klakson dengan keras.

Saat itu, AF yang sedang bertugas sebagai juru parkir mencoba menenangkan MMA dengan meminta agar ia diminta untuk bersabar. Namun, teguran itu disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai senjata api oleh MMA.

Berdasarkan surat laporan polisi 32/2024, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi Muhammad Murni sebagai pelaku.

Hasil dari penyelidikan tersebut, polisi menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman kekerasan tersebut.

“Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Rama Samtama.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara profesional. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam menangani kasus ini, dan menjadikan senjata sebagai barang bukti demi kepentingan hukum,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MMA kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur (Jatim) untuk proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka. “Masih kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolreta Banyuwangi. (yd/***)

Spread the love