M-RADARNEWS.COM, BALI – Polres Jembrana berhasil mengamankan 29 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ML (35) serta dua di antaranya merupakan residivis berinisial SD (56) dan AU (32).
Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat pimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, dan dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba serta Dandim Letkol Inf M. Adriansyah, dan Ka BKSDA, di lobi Mapolres Jembrana, Kamis (16/01/2025).
Kapolda Bali menyampaikan, dalam pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau pada Minggu 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.50 WITA dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan Pekutatan.
Modus operandi
Tersangka mengelabui petugas dengan cara menutup penyu yang diangkut dengan terpal dan di tumpuk kembali dengan karung plastik berisikan serbuk kayu dalam bak mobil pickup, penyelundupan tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak 2 kali sejak pertengahan bulan desember 2024.
Tersangka SD berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya SD mendapat pesanan penyu dari seseorang an. botak (nama panggilan) yang beralamat di desa Kedonganan Badung. Selanjutnya, SD menyanggupi dan memesan penyu pada nelayan an. Ajay (nama panggilan) di Muncar, Banyuwangi.
Beberapa hari kemudian, SD dihubungi oleh nelayan Ajay bahwa pesanan penyu sudah siap dan akan diantar langsung menggunakan perahu melalui perairan selat Bali, tepatnya berlabuh di Pantai Pebuahan Jembrana. Selanjutnya, SD menjemput pesanan penyu tersebut ke Pantai Pebuahan untuk transaksi jual beli.
Kemudian, SD dibantu Ajay memindahkan penyu-penyu dari perahu ke mobil Daihatsu Pickup sewaan dan dibawa kerumah SD. Selanjutnya, SD menelpon AU yang berperan sebagai sopir untuk segera mengirim pesanan penyu tersebut ke Kedonganan didampingi tersangka ML sebagai kernet.
Kronologi pengungkapan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit 1 Ipda Naufal Aqil Rizqulloh melakukan penyelidikan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu ke arah Denpasar dan sekitar pukul 23.50 WITA dipinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di desa Pangyangan dengan di backup personil Satlantas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang mengaku bernama AU berperan sebagai sopir dan ML sebagai kernet dan 1 unit mobil pickup merk daihatsu grandmax warna abu-abu metalik nopol : DK 8266 WG, setelah diperiksa berisi satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dengan berbagai ukuran.
Selanjutnya 2 orang pelaku dan mobil pickup serta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Jembrana, kemudian kembali dilakukan pengecekan pada mobil tersebut dan mendapati satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dengan berbagai ukuran dalam keadaan tertumpuk dan di tutupi oleh terpal di tumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan SD yang berperan sebagai pemilik/pemodal di rumahnya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Jembrana, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolda Bali.
Lebih lanjut Kapolda menyampaiakan, terkait barang bukti yang diamankan di antaranya 24 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan masih hidup dan 5 ekor satwa jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan sudah mati.
“1 unit mobil daihatsu jenis pickup, warna abu-abu metalik, Nopol DK 8266 WG, lengkap dengan STNK, 17 karung plastik yang didalamnya berisi serbuk kayu, 2 HP merk Realme dan Readmi serta 1 utas tali tambang plastik warna hijau dan 2 terpal warna coklat,” tambahnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a yo Pasal 40 a ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yo Pasal 55 KUHP ancaman pidana paling singkat tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp200 juta, paling banyak kategori VII Rp5 miliar.
Untuk itu, Polda Bali menghimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Instansi terkait lainnya.
“Polda Bali dan jajaran berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakan hukum tanpa tebang pilih serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda Bali. (yd/**)
