M-RADARNEWS.COM, BALI – Wakil Bupati (Wabup) Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pengelolaan Air Tanah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Kamis (04/12/2025). Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, pada 17 November 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Agung Mayun mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Gianyar atas prakarsa penyusunan Raperda yang dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan air tanah sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Air tanah memiliki peran vital bagi kehidupan. Meski ketersediaannya di Gianyar relatif melimpah, kondisi geologi tidak merata. Beberapa wilayah sudah menunjukkan gejala penurunan kualitas lingkungan, seperti turunnya muka air tanah, penurunan permukaan tanah, hingga penyusupan air laut di daerah pesisir,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah secara berkelanjutan.

Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan saat ini maupun masa mendatang serta memberi manfaat optimal bagi berbagai sektor.

Selain itu, lanjut Agung Mayun, aturan tersebut diharapkan dapat mencegah pencemaran dan eksploitasi berlebihan, serta mengatur penggunaan air tanah secara adil di antara para pengguna guna menghindari potensi sengketa pengelolaan sumber daya.

“Saya berharap proses pembahasan berikutnya berjalan lancar dengan semangat kebersamaan. Mari kelola air tanah secara bijaksana sebagai investasi jangka panjang demi memastikan ketersediaan air yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan perlindungan sumber daya air tanah dapat semakin optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (rd/**)

Spread the love