Bupati Aceh Barat Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK

Bupati Aceh Barat Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK

M-Radar News, Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Aceh Barat dalam rapat paripurna III masa sidang II, Selasa, 7 Juli 2026. Penyerahan ini menjadi tahapan awal pembahasan laporan keuangan daerah setelah diaudit BPK.

Dalam pidatonya, Tarmizi menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selesai diaudit dan memperoleh opini dari BPK RI Perwakilan Aceh, pemerintah daerah mengajukan Raqan tersebut kepada DPRK untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025 telah kami ajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, Raqan tersebut memuat laporan keuangan secara menyeluruh, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1,380 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,443 triliun. Adapun realisasi pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp140,13 miliar.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” katanya.

Meski demikian, Tarmizi mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah agar menindaklanjuti seluruh temuan BPK dalam waktu 60 hari. Kami tidak ingin temuan administrasi yang sama kembali terulang pada tahun mendatang. Karena itu, seluruh OPD harus semakin tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” tegas Tarmizi.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi qanun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup