Disnaker Bekasi Imbau Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja via Aplikasi
M-Radar News, Bekasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengimbau perusahaan melaporkan informasi lowongan kerja melalui aplikasi Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja yang terintegrasi dengan Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi lowongan kerja secara resmi, transparan, dan terpusat.
Pelaporan lowongan kerja merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diperkuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran mengatakan, hingga saat ini terdapat 2.272 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah terdaftar di Karirhub. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan.
“Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan,” kata Ali Amran, Selasa, 7 Juli 2026.
Ali Amran menjelaskan, minat masyarakat memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital terus meningkat. Tercatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah terdaftar di Karirhub. Semakin banyak perusahaan yang melaporkan lowongan melalui SIP Kerja dan Karirhub, semakin mudah masyarakat memperoleh informasi rekrutmen dari berbagai perusahaan melalui satu platform.
“Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat. Cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemanfaatan platform tersebut. Salah satunya, banyak pelamar yang tetap mengirimkan lamaran meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyortiran ulang secara manual, sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama.
Selain itu, perusahaan juga masih mengalami kesulitan memilih pelamar berdasarkan kompetensi dan sertifikat pelatihan karena banyaknya berkas yang masuk. Pemerintah terus mengembangkan sistem Karirhub dengan mengintegrasikannya dengan portal lowongan kerja skala nasional lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses lebih banyak informasi pekerjaan melalui satu pintu.
Disnaker Kabupaten Bekasi pun terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi kewajiban melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” ujar Ali Amran.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan. “Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










