UPNVJ Hormati Judicial Review Dosen soal Gaji Rendah di MK, Ini Klarifikasinya

UPNVJ Hormati Judicial Review Dosen soal Gaji Rendah di MK, Ini Klarifikasinya

M-Radar News, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menyatakan menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, sebagai respons atas keluhan dosen mengenai gaji rendah dan status kerja yang mengemuka dalam sidang MK pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Guru dan Dosen yang digelar MK, sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan persoalan kesejahteraan. Mereka menilai penghasilan yang diterima belum sebanding dengan beban kerja akademik sehingga sebagian harus mencari pekerjaan tambahan.

Salah satu pemohon, Dinda Dinanti, dosen UPNVJ, mengungkapkan bahwa beban kerja dosen tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga membimbing mahasiswa serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. “Setiap minggu saya mengampu 14 SKS dan mengajar 290 mahasiswa. Di luar itu saya membimbing skripsi, bimbingan akademik, hingga menalangi dana riset dan pengabdian masyarakat menggunakan dana pribadi. Namun gaji bersih saya pada 2026 hanya Rp3.171.443 per bulan,” ujar Dinda dalam persidangan.

Menurut Dinda, kondisi tersebut membuatnya mencari penghasilan tambahan dengan berjualan makanan ringan, mengajar les, hingga membuka kursus berenang. Ia juga menyebut sejumlah dosen bergelar magister maupun doktor bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Selain itu, Dinda menyoroti kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi dosen non-PNS. “Jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami diancam diturunkan statusnya menjadi dosen tidak tetap atau honorer yang hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar,” katanya. Ia berharap MK memberikan kepastian hukum agar hak dosen atas penghasilan yang layak dan perlindungan sosial dapat terjamin.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses judicial review di MK. “Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi,” ucapnya. Ia menyebut masa transisi kepegawaian nasional membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak. “Kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Ahsin Tohari, memberikan klarifikasi mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Ahsin mengatakan, ia memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang di kisaran Rp3,17 juta.

Ia menjelaskan, struktur pendapatan dosen dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi. Akumulasi dari seluruh komponen tersebutlah yang pada akhirnya membentuk total penerimaan utuh (take-home pay) yang proporsional. “Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU,” ujarnya.

Selain penghasilan, Ahsin juga memberikan penjelasan mengenai kompensasi uang makan. Untuk menjaga objektivitas dan asas keadilan bagi seluruh pegawai, UPNVJ menerapkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition yang terintegrasi secara otomatis melalui gawai masing-masing. Tarif uang makan sebesar Rp37.000 per hari dibayarkan secara proporsional sesuai dengan data kehadiran fisik yang terekam pada sistem.

Sementara itu, MK masih memeriksa perkara pengujian UU Guru dan Dosen tersebut tanpa putusan. Proses judicial review ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dengan dua permohonan, yaitu Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Di sisi lain, UPNVJ juga tengah menjalani proses penerimaan mahasiswa baru. Berdasarkan informasi dari situs resmi, pendaftaran Seleksi Mandiri UPNVJ (SEMA) Gelombang 2 tahun 2026 masih dibuka hingga 10 Juli pukul 15.00 WIB. Jalur ini menggunakan hasil nilai UTBK SNBT 2026 dan hasil nilai Tes Literasi Bela Negara SEMA UPNVJ. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.upnvj.ac.id.

Pengumuman hasil SEMA UPNVJ 2026 untuk gelombang sebelumnya telah disiarkan pada 6 Juli 2026. Peserta dapat mengecek hasilnya melalui portal Penerimaan Mahasiswa Baru UPNVJ di penmaru.upnvj.ac.id. Bagi yang dinyatakan lulus, akan ada tahapan selanjutnya yang harus diikuti sesuai ketentuan kampus.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup