DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
M-Radar News, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu.
Pengesahan itu dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam prosesnya, Baleg juga melibatkan 55 pihak untuk memberikan masukan, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan terkait penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satunya mengenai pengendalian serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah guna mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur lokasi yang menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria. Penentuannya antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Adapun kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Ketentuan mengenai perlindungan hukum juga menjadi bagian dalam regulasi tersebut. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi DPR RI telah menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












