BGN Resmi Coret 80 Sekolah Swasta Elite di Seluruh Indonesia dari Daftar Penerima MBG
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite di seluruh Indonesia dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil untuk memastikan alokasi anggaran MBG tepat sasaran dan fokus pada sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan pemenuhan gizi siswa.
Kepala BGN, Sudaryono,menjelaskan, bahwa beberapa sekolah swasta kategori elite, termasuk sekolah berasrama seperti Taruna Nusantara dan Kemala Bhayangkari, dinilai sudah mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan gizi siswanya.
Oleh karena itu, mereka tidak lagi menerima alokasi MBG. Langkah ini juga bagian dari penataan dan pendataan ulang penerima manfaat MBG agar tidak terjadi penerima ganda.
Sudaryono menambahkan, BGN menemukan sekitar 6 juta data siswa yang tercatat sebagai penerima manfaat MBG lebih dari satu kali, misalnya seorang siswa yang terdata di pesantren dan sekolah menengah pertama secara bersamaan. Untuk itu, penyisiran data dan verifikasi masih terus dilakukan.
Untuk transparansi, BGN telah meluncurkan platform digital bernama Radar MBG yang memungkinkan masyarakat memeriksa status penerima program ini. Melalui sistem ini, nama-nama sekolah yang tidak lagi menerima MBG dapat diakses, termasuk Jakarta Intercultural School (JIS), Cikal, Taruna Nusantara, Kemala Bhayangkari, dan Taruna Bhayangkara.
Selain penataan penerima manfaat, BGN juga melakukan efisiensi anggaran. Realisasi anggaran MBG per Agustus 2026 mencapai Rp 117 triliun, atau sekitar 56 persen dari total pagu yang dirasionalisasi menjadi Rp 229 triliun.
Untuk tahun 2027, anggaran MBG direncanakan sebesar Rp 240 triliun, dengan 97 persen dialokasikan langsung untuk program makanan bergizi dan 3 persen untuk biaya operasional BGN.
Penyesuaian anggaran ini juga diikuti dengan penurunan target penerima manfaat dari 82,9 juta orang pada 2026 menjadi 72,1 juta orang pada 2027.
Pemerintah menegaskan, bahwa program MBG tetap fokus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat mulai dari balita, usia sekolah, hingga ibu hamil dan menyusui.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana negara dalam program pemenuhan gizi, serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi siswa dan masyarakat yang membutuhkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












