Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA di Aceh Tengah Dipertanyakan
M-Radar News, Takengon – Polemik kembali mencuat dalam sistem penerimaan siswa baru tingkat SMA di Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah orang tua dan masyarakat mempertanyakan keadilan sistem zonasi yang diterapkan oleh pihak sekolah.
Fenomena yang terjadi, siswa yang berada di luar zonasi justru berhasil diterima di sekolah tujuan. Sebaliknya, siswa yang berada dalam zonasi malah tidak lulus seleksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari seorang orangtua calon siswa yang enggan disebut namanya kepada RRI. “Dari mana kriteria penerimaan tersebut ditentukan? Apakah ada faktor lain selain zonasi yang menjadi penentu kelulusan,” katanya bertanya.
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan, dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme seleksi. Transparansi kriteria sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menurut orangtua calon siswa tersebut, sistem zonasi sejatinya dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi siswa di wilayah terdekat, sekaligus pemerataan akses pendidikan. Namun, jika pelaksanaannya tidak konsisten, maka tujuan utama sistem ini bisa kehilangan makna.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah, Muslim Ibrahim, ketika dikonfirmasi RRI mengaku sedang rapat dan tidak membahas lebih lanjut atas keluhan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Polemik zonasi ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa daerah juga menghadapi persoalan serupa. Sistem zonasi sebenarnya bertujuan untuk menghapus stigma sekolah favorit dan memperpendek jarak tempuh siswa ke sekolah.
Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan kejanggalan. Misalnya, ada siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah justru tidak diterima, sementara siswa dari jarak jauh bisa masuk. Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data atau faktor lain yang memengaruhi seleksi.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Aturan itu menyebutkan bahwa kuota jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Selain jalur zonasi, ada juga jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Namun, proporsi dan prioritas masing-masing jalur kerap menjadi sumber kebingungan.
Di Aceh Tengah, orang tua mendesak agar Dinas Pendidikan membuka data seleksi secara detail. Mereka ingin tahu bagaimana sistem penilaian dan verifikasi zonasi dilakukan. Tanpa transparansi, kata mereka, kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan akan terus terkikis.
Seorang pengamat pendidikan dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Zulfikar, mengatakan bahwa keberhasilan sistem zonasi sangat bergantung pada integritas data dan pengawasan. “Jika data domisili tidak akurat atau ada intervensi, maka zonasi hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu ada sanksi tegas bagi sekolah atau oknum yang terbukti memanipulasi zonasi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus diperkuat agar semua pihak memahami mekanisme seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Aceh Tengah belum memberikan pernyataan resmi. RRI masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah.
Orang tua calon siswa berharap agar persoalan ini segera diusut tuntas. Mereka tidak ingin anak-anak menjadi korban dari sistem yang tidak jelas. Yang terpenting, kata mereka, adalah keadilan bagi semua siswa tanpa terkecuali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












