CCTV Ungkap Dugaan Orang Tua Bayi yang Ditinggalkan di Kalibaru, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi. Foto: dok/ist/hum

M-Radar News, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mendalami kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di depan rumah warga di Kecamatan Kalibaru. Melalui penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga merupakan orang tua biologis bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bayi dalam kondisi hidup oleh warga, pada Sabtu (3/10/2026). Bayi tersebut ditemukan di depan salah satu rumah warga, dan segera mendapatkan pertolongan sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta perawatan medis.

Baca juga:

Setelah menerima laporan, tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi penemuan, dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik di wilayah Kalibaru.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh petunjuk berupa kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa penelantaran bayi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penyidik akan menangani perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kondisi bayi dan kepastian perlindungan terhadap masa depannya juga menjadi perhatian utama kepolisian.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Lanang dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/202026).

Ia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Baca juga:

Koordinasi juga dilakukan dengan instansi kesehatan, dan sosial guna memastikan bayi mendapatkan perawatan serta pendampingan yang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin kebutuhan dasar dan keselamatan anak tetap terpenuhi.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan tindak pidana yang merujuk pada Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepolisian juga tidak mengungkapkan identitas maupun informasi pribadi bayi secara terperinci. Perlindungan terhadap privasi, kesehatan, dan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup