Ungkap Kepemilikan Senjata Ilegal, Jatanras Polresta Banyuwangi Sita Dua Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi
M-Radar News, Banyuwangi – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi, mengungkap dua perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dalam dua rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026). Saat itu, Tim Jatanras memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial J (41) yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.
Dari penindakan terhadap J, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, satu peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap J, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi oleh pihak lain. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pengembangan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial D (35).
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari D, di antaranya 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti yang disita meliputi dua pucuk senjata api rakitan dan 291 butir amunisi tajam.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata tersebut untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, tepatnya di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Dugaan itu muncul dalam pemeriksaan terhadap kedua perkara dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan senjata dengan aktivitas perburuan.
Dalam pengembangan perkara, D diduga merakit senjata api tersebut bersama seorang pria berinisial P. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan P dalam penyediaan ratusan butir amunisi yang ditemukan.
Hingga kini, P masih dalam pencarian polisi. Tim Jatanras terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang telah diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi oleh pihak lain.
“Dari pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh hingga kemudian ditemukan tersangka lain beserta senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujar Kompol Lanang dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti untuk mengetahui karakteristik serta memastikan aspek teknis senjata dan amunisi yang disita.
“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak.
Selain melakukan pencarian terhadap P, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), melaksanakan uji balistik, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk asal-usul senjata dan amunisi serta dugaan penggunaannya. Seluruh pihak yang diproses tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















