Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Jember Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Amankan 29 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Jember Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Amankan 29 Tersangka. Foto: dok/ist.

M-Radar News, Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, berhasil mengamankan 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan residivis dan dua tersangka lainnya adalah perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 458,8 gram sabu, 142 butir ekstasi, serta lebih dari 96.000 butir obat keras jenis triheksifenidil. Polisi juga mengamankan enam timbangan digital dan 32 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan di Sejumlah Kecamatan

Dari hasil pengungkapan, kasus dengan barang bukti sabu terbesar ditemukan di Kecamatan Sumberbaru, yakni sebanyak 195,45 gram.

Sementara di Kecamatan Kaliwates, polisi mengamankan 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.

Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Patrang, dengan barang bukti 112,14 gram sabu dan 20 butir ekstasi. Barang tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Bali.

Selain peredaran narkotika, polisi juga membongkar peredaran obat keras berbahaya di Kecamatan Silo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 92.983 butir triheksifenidil berlogo Y.

Polisi Kembangkan Kasus

Polres Jember, masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang telah diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

AKBP Alaiddin menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum oleh kepolisian. Peran masyarakat dan keluarga, khususnya orang tua, dinilai sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kalau kita hanya dengan kepolisian, penegakan hukum ini tidak akan menghilangkan para pelaku baru,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, pada Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat. Orang tua diharapkan aktif memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda.

“Pencegahan dari lingkungan keluarga harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, sehingga mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat diputus,” tegasnya.

Polres Jember, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup