Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

M-Radar News, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Putusan dibacakan Kamis (30/7) oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan 1 tahun 6 bulan.

Kronologi Pemerasan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Uang yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar, yang kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai perintah terdakwa. Tindakan ini dinilai memenuhi unsur pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti dengan nilai yang sama. Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Saksi Ustaz Abdul Somad

Dalam persidangan sebelumnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Abdul Wahid. Dalam kesaksiannya, UAS mengaku telah memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid saat maju di Pilgub Riau. Momen itu terjadi pada Kamis (18/6) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup