Laporan Begal Diduga Rekayasa, URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

Laporan Begal Diduga Rekayasa, URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan untuk Crypto.

M-Radar News, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta setelah berhasil membongkar laporan pembegalan yang diduga direkayasa untuk menutupi hilangnya uang perusahaan.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang karyawan CV Xagara Mandala, yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam laporannya, ia menyebut dua orang tak dikenal bersenjata tajam merampas uang operasional dan gaji karyawan senilai Rp14,7 juta di kawasan persawahan Kelurahan Pakis.

Namun, penyelidikan yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak mendukung adanya peristiwa pembegalan sebagaimana dilaporkan.

Penyidik kemudian memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam terduga pelaku serta penelusuran aliran dana (follow the money). Dari hasil tersebut, polisi menduga laporan pembegalan sengaja dibuat untuk mengelabui perusahaan dan aparat penegak hukum.

Penyidik menduga terduga pelaku telah menggelapkan uang perusahaan dengan nilai total Rp29.878.000. Sebagian dana, yakni Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk transaksi aset kripto melalui platform perdagangan digital.

Hasil penyelidikan juga mengungkap, bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi yang kemudian mengalami penurunan nilai secara drastis. Akibatnya, dana yang diinvestasikan hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp1.168.

Diduga karena panik tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang perusahaan, terduga pelaku kemudian menghapus riwayat transaksi pada telepon genggamnya dan membuat skenario seolah-olah menjadi korban pembegalan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, sebuah tas punggung, dokumen laporan polisi, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan aktivitas perdagangan aset kripto.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” ujar Kombes Rofiq dalam keterangan rilis, Rabu (5/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun melakukan tindakan melawan hukum untuk menutupi kesalahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak merekayasa tindak pidana atau membuat laporan palsu karena setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara menyeluruh. Kami juga mengajak para pelaku usaha memperkuat sistem pengawasan keuangan internal serta mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak investasi berisiko tinggi yang dapat berujung pada pelanggaran hukum,” katanya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak CV Xagara Mandala untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup