Polresta Klaten Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (9/9/2026). Foto: dok/hum/ist.

M-Radar News, Klaten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Klaten, membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial DS dan SM beserta satu unit mobil Daihatsu Luxio yang telah dimodifikasi.

​Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Mako Polresta Klaten, Rabu (9/9/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, didampingi Kanit 2 Satreskrim Ipda Mahadewa Putra.

​Kompol Kadek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar atau kerap disebut “Pengangsuan” di wilayah Klaten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati satu unit Daihatsu Luxio yang mencurigakan.

​”Kami mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang melakukan pengangsuan BBM Pertalite di wilayah Klaten. Setelah ditindaklanjuti, benar ditemukan sebuah mobil Luxio yang sudah dimodifikasi,” ujar Kompol Kadek.

​Modus Operandi

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 14 galon berisi Pertalite dan 46 galon kosong dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter. Total keseluruhan mencapai 60 galon.

Selain itu, petugas juga menyita 17 pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon seluler berisi daftar barcode MyPertamina, serta perangkat pompa penyedot yang terpasang di dalam mobil.

​Modus operandi para pelaku tergolong rapi. Mereka menggunakan mobil modifikasi yang dilengkapi selang dan pompa penyedot untuk memindahkan BBM langsung ke dalam wadah.

Agar aksinya tidak terdeteksi petugas SPBU, pelaku secara bergantian memasang 17 pelat nomor palsu dan memanfaatkan barcode berbeda di ponsel mereka.

​”Setiap beroperasi di satu SPBU, mereka mengisi sekitar 30 hingga 50 liter dengan memutar pelat nomor dan barcode yang tersimpan di dalam gawai,” jelas Kompol Kadek.

​Kedua pelaku akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di kawasan Terminal Soekarno-Hatta, Klaten, saat tengah beraksi mengganti pelat nomor kendaraan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan, dengan dua bulan terakhir beraksi di wilayah Klaten. Pertalite subsidi tersebut dibeli seharga Rp10.000 per liter, lalu dijual kembali kepada para pengecer dan masyarakat umum seharga Rp12.000 per liter.

​”Keuntungannya sekitar Rp2.000 per liter,” imbuh Kompol Kadek.

​Akibat praktik curang ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp378 juta. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Klaten masih mengembangkan kasus guna memburu pihak lain yang diduga terlibat.

​Kompol Kadek menegaskan, penindakan tegas ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

​”Meski saat ini belum ada kelangkaan, kami mengantisipasi agar tidak disalahgunakan pihak tertentu yang dapat memicu kelangkaan di Klaten,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang ( UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup