Kabur ke Jateng, Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi
M-Radar News, Banyuwangi – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap dua terduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Kedua terduga pelaku berinisial SM (24) dan RP (28) ditangkap di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya ditangkap setelah diduga membawa sepeda motor Honda Legenda milik YK (50), yang sebelumnya dicuri dari area parkir tempat cuci mobil di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kasus pencurian tersebut terjadi, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Saat itu, korban mendapati sepeda motor milik tempatnya bekerja telah hilang dari area parkir. Berdasarkan laporan, sepeda motor tersebut diduga dicuri ketika kunci kontak masih tertancap.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
Dilacak hingga Jawa Tengah
Setelah menerima laporan, Tim URC Macan Blambangan melakukan penelusuran melalui patroli siber serta identifikasi lapangan, pada Senin (17/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai pergerakan kendaraan yang diduga dibawa pelaku menuju wilayah Jawa Tengah.
Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Bojonegoro dan Grobogan untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas akhirnya berhasil mengadang dan menangkap SM dan RP di Kabupaten Grobogan. Keduanya disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama dan dilakukan secara berulang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kombes Rofiq dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












