Usai Diperiksa Soal Pemalsuan Surat Sengketa Tanah, Mantan Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan

mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging. Foto: dok/dm/ist.

M-Radar News, Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging (57).

Penahanan dilakukan atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, usai menjalani pemeriksaan intensif, pada Rabu (16/9/2026).

​Pemeriksaan terhadap Made Daging berlangsung sejak pukul 10.30 WITA di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, dengan didampingi tim advokat.

Penyidik memastikan penahanan dilakukan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, maupun objektif.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Trijata.

​Berawal dari Laporan Ombudsman

​Kasus ini berakar dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, selaku Pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan tersebut mencakup dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut oleh Kementerian ATR/BPN terkait penanganan tanah sengketa tersebut.

​Ombudsman RI yang menemukan indikasi maladministrasi kemudian meminta Kantor Pertanahan Badung, untuk melakukan pengukuran serta penelitian data fisik dan yuridis demi kepastian hukum.

​Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Badung mengukur sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitarnya pada 5 Agustus 2020.

Hasilnya dituangkan dalam surat perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus tertanggal 8 September 2020 yang ditandatangani langsung oleh Made Daging. Surat inilah yang diduga kuat memuat keterangan tidak benar dan menjadi objek pidana utama.

​Terancam Hukuman Penjara

​Kasus ini resmi bergulir di ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan 8 ahli, serta menyita 59 dokumen, dua unit laptop, dan dua flashdisk sebagai barang bukti.

​Atas perbuatannya, Made Daging dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 392 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

​Pihak Ditreskrimsus Polda Bali, kini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup