Polisi Amankan Leasing yang Kabur ke Bali
M-Radar News, Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan MRA (30), karyawan perusahaan pembiayaan yang diduga menggelapkan uang setoran konsumen sebesar Rp6.174.000. Pelaku kabur ke Bali sejak Maret 2026 dan baru ditangkap pada 30 Juni 2026 di Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan bahwa tim Unit Resmob berhasil menangkap pelaku di Kota Denpasar, Bali, pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku diduga menggelapkan uang setoran motor konsumen yang seharusnya disetorkan ke PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo.
“Tim Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku penggelapan dana leasing yang kabur ke Bali,” ujar AKP Selimat, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut AKP Selimat, hampir satu tahun pelaku menghilang setelah menggelapkan uang setoran tersebut. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix serta tiga lembar rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menahan tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus penggelapan dana leasing ini menjadi perhatian karena melibatkan karyawan yang seharusnya menjadi kepercayaan perusahaan. Polisi mengimbau perusahaan leasing untuk lebih ketat dalam pengawasan setoran dari karyawan lapangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









