Setelah Sembilan Bulan Diburu, Akhirnya Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Situbondo Diciduk di Rumah Mertua
M-Radar News, Situbondo – Setelah sembilan bulan dalam pengejaran, pelaku pembobolan rumah kosong di Situbondo berhasil ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo.
Pelaku berinisial HS (27), warga Desa Kecamatan Banyuputih, ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya, Desa Kecamatan Kendit, Situbondo.
Kejadian bermula saat HS melakukan aksi pembobolan di sebuah rumah kosong di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada pertengahan November 2025.
Polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Meski identitas pelaku telah diketahui, HS kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah mertuanya, anggota URC langsung bergerak melakukan penangkapan pada malam hari saat HS sedang tidur.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Akmal, pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain satu unit handphone merek Tecno Spark 30 Pro, tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram, uang tunai sebesar Rp18 juta, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan pencurian di wilayah Situbondo dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











