Di Balik Kasus Mutilasi di Depok Pelaku Ikut Grup LGBT, Cekcok dengan Korban
M-Radar News, Depok – Kasus mutilasi yang terjadi di Depok mengungkap fakta baru terkait motif dan latar belakang pelaku, Saepul (26), yang membunuh dan memutilasi korban bernama Kunaefi (51). Kejadian tragis ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang berujung pembunuhan dengan motif menguasai sepeda motor korban.
Fakta Kasus Mutilasi
<pPada 4 Agustus 2026, sebagian jasad Kunaefi ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Saepul ditangkap sehari setelah kejadian di Pandeglang, Banten, dan kini menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap bahwa Saepul memiliki niat menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban, yang diketahui setelah pelaku melihat foto korban mengendarai motor tersebut. Niat ini muncul akibat desakan ekonomi yang dirasakan Saepul.
Pada 23 Juli 2026, pelaku sempat menghubungi temannya mengaku ingin memiliki sepeda motor dan bahkan menyatakan kemungkinan harus membunuh untuk mendapatkannya. Saepul mengajak korban bertemu di kontrakannya di Cipayung, Depok, yang akhirnya berujung pada cekcok dan pembunuhan menggunakan pisau dapur.
Penggunaan Hasil Kejahatan
Setelah membunuh korban, Saepul memutilasi jasadnya dan membuang bagian tubuh korban di dua lokasi berbeda. Motor dan barang berharga milik korban dijual melalui Marketplace Facebook, menghasilkan total sekitar Rp 10,8 juta yang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Awal Cekcok dan Keterlibatan Grup LGBT
Menurut penyelidikan, cekcok bermula saat Saepul mengajak korban berhubungan sesama jenis, yang ditolak korban hingga terjadi pertengkaran. Polisi mengonfirmasi Saepul memiliki ketertarikan pada sesama jenis dan tergabung dalam lima grup LGBT di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Aktivitas pelaku di grup-grup tersebut masih didalami oleh penyidik.
Latar Belakang Pelaku
Selain aktivitas di media sosial, Saepul mengaku pernah bekerja sebagai koki, khususnya di bagian pemotong daging, serta pernah menjadi guru matematika di tingkat sekolah menengah pertama. Ia juga pernah mengikuti ajang musik dangdut di salah satu stasiun televisi. Pengalaman sebagai pemotong daging diduga digunakan saat memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.
Dampak dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif yang kompleks dan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi terus mendalami peran serta aktivitas pelaku, termasuk keterlibatan di komunitas LGBT dan kaitannya dengan kejadian ini. Saepul resmi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












