Mensesneg Soal Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Kaitkan dengan Presiden, Proses Hukum Berjalan Sesuai Mekanisme

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Foto: istimewa.

M-Radar News, Jakarta – Istana Negara menegaskan, bahwa proses hukum yang tengah dijalani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak memerlukan izin Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebagai respons atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan terhadap Febrie seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.

Menurut Prasetyo, sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme penanganan suatu perkara. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk memeriksa seseorang.

“Terkait kasus hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah, kita serahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Penanganan perkara harus berjalan sesuai aturan, dan saya rasa tidak ada ketentuan bahwa proses pemeriksaan harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden,” ujar Prasetyo kepada media, Senin (20/7/2026).

Ia juga meminta seluruh pihak tidak membawa-bawa nama Presiden dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik.

“Itu kita kembalikan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi pandangan Hotman Paris yang sebelumnya menyebut, Febrie merupakan salah satu figur yang dipercaya Presiden Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, Hotman menilai pemeriksaan terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan kepala negara.

Mensesneg menegaskan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan, dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar jabatan maupun persetujuan pejabat negara.

Pemerintah berharap, masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi Presiden terhadap aparat penegak hukum.

Dengan penegasan tersebut, Istana kembali menekankan komitmennya menjaga independensi penegakan hukum agar setiap perkara diproses secara objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup