Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
M-Radar News, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan JAM Pidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya dikutib, pada Senin (13/7/2026).
Kejaksaan Agung memastikan, bahwa seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung secara optimal di bawah kepemimpinan pelaksana tugas hingga ditetapkannya pejabat definitif JAM Pidsus.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










