Teken MoU dan PKS, Kapolri Tegaskan Sinergi Polri–Kejaksaan Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan RI, Selasa (16/12/2025). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan, bahwa penandatanganan MoU dan PKS bertujuan menyatukan persepsi serta memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif, selaras, dan berorientasi pada keadilan.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan, sinergisitas, dan soliditas seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban.

“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, banyak substansi yang selama ini menjadi harapan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan, bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian dan ketegasan hukum.

“Mulai dari pencarian keadilan yang membutuhkan penyesuaian hukum sesuai nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, serta situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tegas Kapolri.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, MoU dan PKS ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI serta seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.

“MoU dan PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait, agar aparat penegak hukum memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (red/hum)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup