Aturan AI Makin Ketat, Perusahaan RI Berisiko Kena Denda 2 Persen
M-Radar News, Jakarta – Perusahaan di Indonesia kini menghadapi risiko denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan akibat pelanggaran aturan kecerdasan buatan (AI) menyusul berakhirnya masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sanksi pidana juga mengancam pelanggaran tertentu, memperketat pengawasan terhadap penggunaan AI di berbagai sektor.
Langkah ini menandai pergeseran dari sekadar panduan menjadi penegakan hukum yang aktif. Regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini memiliki kewenangan mengaudit dan menjatuhkan sanksi. Sekuritas digital dan korporasi, khususnya di sektor jasa keuangan, harus mematuhi setidaknya empat regulasi tambahan di atas UU PDP.
Regulasi AI Menguat di Indonesia
Pada April 2025, OJK menerbitkan AI Governance Handbook bagi perbankan yang menetapkan siklus hidup AI dalam enam tahap dan tiga prinsip utama: akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan. Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bagi bank umum mulai berlaku pada Maret 2026. Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang diperkirakan berlaku lintas sektor akan memperkenalkan registri model AI nasional serta kewajiban penilaian risiko untuk sistem berisiko tinggi.
Di sisi lain, BSSN mencatat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta paparan data yang berdampak pada 461 organisasi sepanjang tahun lalu. Fenomena shadow AI—penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan IT—semakin mempersulit perusahaan menunjukkan bukti kepatuhan. Secara global, 68 persen perusahaan mengaku menghadapi masalah serupa.
Dampak dan Sanksi
Pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan serta ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sanksi ini berlaku bagi setiap organisasi yang memproses data pribadi di Indonesia, tanpa memandang sektor. Lembaga keuangan menghadapi pengawasan tambahan dari OJK, Bank Indonesia, Komdigi, dan BSSN, sehingga satu sistem AI dapat diawasi oleh beberapa regulator sekaligus.
Untuk membantu perusahaan memenuhi kepatuhan, perusahaan penyedia solusi AI governance asal Singapura, Veranthios, bekerja sama dengan PT Digivla Indonesia meluncurkan platform yang mampu menemukan seluruh sistem AI, termasuk shadow AI, memantau risiko secara real-time, menyediakan bukti kepatuhan terverifikasi, serta mendukung notifikasi pelanggaran data dalam 72 jam sesuai UU PDP. Presiden Direktur PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menyatakan tantangan terbesar saat ini adalah menunjukkan bahwa sistem AI beroperasi sesuai persyaratan, bukan sekadar memahami regulasi.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, perusahaan di Indonesia harus segera beradaptasi. Regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas diharapkan mendorong adopsi AI yang bertanggung jawab, mengurangi risiko operasional dan keamanan siber, serta melindungi data pribadi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












