Harga Emas Hari Ini Kompak Bergerak Berlawanan: Antam Naik Tipis, Galeri24 Turun
M-Radar News, Jakarta – Pergerakan harga logam mulia pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (12/9/2026), menunjukkan tren yang bervariasi. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan tipis, sementara emas produksi Galeri24 justru bergerak turun.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp4.000, sehingga berada di level Rp2.604.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang ikut terkerek Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram.
Harga dasar tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Perlu dicatat bahwa harga jual di gerai penjualan resmi lainnya di berbagai daerah mungkin dapat menunjukkan selisih menyesuaikan kebijakan wilayah.
Di sisi lain, pergerakan berbeda dialami oleh produk emas Galeri24. Berdasarkan situs resminya, harga emas Galeri24 hari ini terpantau melemah Rp24.000 menjadi Rp2.550.000 per gram, dengan angka buyback berada di kisaran Rp2.408.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini:
- 1 gram: Rp 2.604.000
- 2 gram: Rp 5.148.000
- 3 gram: Rp 7.697.000
- 5 gram: Rp 12.795.000
- 10 gram: Rp 25.535.000
- 25 gram: Rp 63.712.000
- 50 gram: Rp 127.345.000
- 100 gram: Rp 254.612.000
- 250 gram: Rp 636.265.000
- 500 gram: Rp 1.272.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.544.600.000
Rincian Harga Emas Galeri24 Hari Ini:
- 1 gram: Rp 2.550.000
- 2 gram: Rp 5.038.000
- 5 gram: Rp 12.503.000
- 10 gram: Rp 24.939.000
- 25 gram: Rp 62.012.000
- 50 gram: Rp 123.926.000
- 100 gram: Rp 247.731.000
- 250 gram: Rp 617.805.000
- 500 gram: Rp 1.235.610.000
- 1.000 gram: Rp 2.471.220.000
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi investasi, perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Kendati demikian, badan usaha atau pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di level 0,45 persen.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









