Harga Emas Antam Jumat 11 September 2026 Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Jumat 11 September 2026 Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (11/9/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp25.000 menjadi Rp2.600.000 per gram.

Penurunan serupa terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam turun Rp25.000 menjadi Rp2.450.000 per gram.

Pergerakan harga emas domestik tersebut terjadi di tengah tekanan pasar emas global. Penguatan indeks dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS menjadi salah satu faktor.

Di dalam negeri, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memberikan tekanan terhadap harga emas dalam rupiah. Selain itu, aksi ambil untung setelah harga emas sebelumnya mencapai level tinggi juga ikut memengaruhi pergerakan harga.

Meski mengalami koreksi harian, emas masih menjadi salah satu aset yang banyak diminati investor sebagai instrumen diversifikasi dan perlindungan nilai di tengah ketidakpastian ekonomi serta geopolitik global.

Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dikutib dri kumparan. Harga di gerai penjualan lainnya dapat berbeda.

Berikut rincian harga emas batangan Antam, pada Jumat (11/9/2026):

  • 1 gram: Rp2.600.000
  • 5 gram: Rp12.815.000
  • 10 gram: Rp25.550.000
  • 25 gram: Rp63.710.000
  • 50 gram: Rp127.255.000
  • 100 gram: Rp254.360.000
  • 250 gram: Rp635.590.000
  • 500 gram: Rp1.270.900.000
  • 1.000 gram: Rp2.540.600.000

Harga Emas Galeri24

Sementara itu, harga emas Galeri24 pada perdagangan yang sama berada di level Rp2.574.000 per gram. Harga buyback Galeri24 tercatat Rp2.430.000 per gram.

Rincian harga emas Galeri24, pada Jumat (11/9/2026) sebagai berikut:

  • 1 gram: Rp2.574.000
  • 2 gram: Rp5.085.000
  • 5 gram: Rp12.620.000
  • 10 gram: Rp25.172.000
  • 25 gram: Rp62.591.000
  • 50 gram: Rp125.081.000
  • 100 gram: Rp250.039.000
  • 250 gram: Rp623.562.000
  • 500 gram: Rp1.247.124.000
  • 1.000 gram: Rp2.494.247.000

Dari sisi perpajakan, ketentuan pembelian emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.

Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan sebesar 0,45 persen.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup