M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menanggapi pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh pasangan suami istri di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap BRI Cabang Banyuwangi. Perseroan menegaskan, bahwa seluruh proses penyaluran kredit telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Baca juga: Pasangan Lansia Gugat BRI Cabang Banyuwangi atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta Ganti Rugi
Pemimpin BRI Cabang Banyuwangi, Faishal Rahman menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur kredit dengan penuh kehati-hatian serta sesuai dengan aturan perbankan.
“Proses penyaluran kredit dari BRI sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perbankan yang berlaku. Seluruh dokumen perjanjian telah dijelaskan secara rinci kepada debitur, dan yang bersangkutan juga telah menyetujui serta menandatangani dokumen perjanjian kredit tersebut,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Kamis (25/09/2025).
Lebih lanjut, BRI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Faishal.
Sebagai bank yang mengedepankan tata kelola yang baik, BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (*)
