Di Bulan Februari 2021, Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap 3 Kasus Pelaku Penyalahguna Narkoba

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-              Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres KLungkung menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin, (01/03/2021).

Waka Polres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M.,  bersama dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP DEWA GDE OKA, S.Sos.,SH.,MH., didampingi dengan Kasubbag Humas Akp I Putu Gede Ardana, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Februari 2021, mengungkap 3 kasus Narkoba.

Adapun pada Pada Minggu pertama yaitu pada hari Kamis, 4 Februari 2021, sekira pukul 22.00 WITA, yang bertempat di Jalan Raya Banjarangkan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan Inisial HJ (35), beralamat di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan didapatkan dari Tersangka HJ 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu.

Pada Minggu kedua pada hari Kamis, 11 Februari 2021, sekira pukul 02.30 WITA, bertemapt di sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS als I SEPI (30), beralamat di Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung terindikasi positif metamfetamin dan Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di Desa Negari, serta Penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis shabu.

Selanjutnya pada Minggu keempat tepatnya pada hari Kamis, 25 Februari 2021, Pukul 14.00 WITA, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial  IMA (46), beralamat du Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Saat dilakukan test urine, IMA terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Kemudian team melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket Narkorika jenis shabu serta 1 set bong (alat hisap sabu).

Dari ketiga tersangka, adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1)  UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling besar Rp8.000.000.000,- tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Dan Untuk tersangka IKS als I SEPI berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)  UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah, karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba, agar generasi muda di Kabupaten Klungkung Terbebas dari Narkoba. (red/rls)

Tutup