KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pemeriksaan terbaru melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Fahdiansyah dan Juprizal, penyidik juga memeriksa Novianti dari pihak swasta dan Rama Andre Nugroho, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan. Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama, tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemberian uang dalam bentuk amplop berisi dolar Singapura (SGD) dan proses pengembaliannya. Uang yang diduga diserahkan oleh Bupati Kuansing kepada Menhut berjumlah SGD 14.000, namun hanya SGD 12.000 yang dikembalikan oleh Raja Juli Antoni sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman dilakukan.

KPK menelusuri keberadaan selisih SGD 2.000 tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pemeriksaan, Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengaku tidak mengetahui perihal selisih uang tersebut.

Pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa uang yang disita dari Juprizal sebesar SGD 12.000 dan uang tunai Rp15 juta dari Fahdiansyah berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara terkait pengelolaan kawasan hutan. KPK masih terus melakukan penyidikan dan berharap dapat mengungkap fakta lengkap untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.

Pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup