Disdukcapil Klaten Lakukan Pelayanan Akta Kelahiran Anak Jemput Bola di Kecamatan Delanggu

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-            Untuk meningkatkan cakupan warga yang wajib mempunyai Akta Kelahiran sebanyak 92 persen sesuai dengan Target Nasional, dan sementara di wilayah Delanggu baru mencapai 89,95 persen, maka Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten melakukan Pelayanan Akta Kelahiran Anak secara jemput bola di wilayah Kecamatan Delanggu, dilaksanakan pada hari, Kamis (12/11/2020).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten menerjunkan beberapa petugas pelayanan diantaranya, Hidayani Nuryastuti, SH sebagai Plt. Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Klaten.

Adapun syarat yang harus dipenuhi warga agar mendapatkan Akta Kelahiran adalah, meminta Form F2.01 dari Kantor Desa.

Anak untuk usia 0-2 bulan; mempunyai surat keterangan kelahiran, foto copy KTP orangtua/pemohon, foto copy KK, foto copy Akta Nikah orangtua/pemohon, surat keterangan kelahiran dari RS, foto copy KTP pelapor dan foto copy KTP saksi.
Sedangkan untuk Akta Kelahiran usia lebih dari 2 bulan melengkapi persyaratan khusus dengan melampirkan formulir dispensasi.

Pelayanan jemput bola pembuatan Akta Kelahiran di aula Kecamatan Delanggu berjalan lancar dan tertib. Respon warga bagus dan antusias dalam menyambut pelayanan dari Disdukcapil ini.

“Masyarakat merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini,” ujar seorang ibu dari Desa Kepanjen.

Plt. Camat Delanggu Drs. Joko Suparjo menyambut baik pelayanan dari Disdukcapil tersebut. “Semoga dengan pelayanan jemput bola pembuatan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun, Target Nasional dapat terwujud dan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran khususnya di Kecamatan Delanggu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Delanggu Atik Sukini S.Sos., menjelaskan, Pemerintah Kecamatan memfasilitasi untuk kegiatan ini. “Semoga harapan yang ditargetkan bisa tercapai. Antusias masyarakat dan warga sangat responsif. Persyaratan yang diperlukan bisa dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya. (Dan)

Tutup