Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Pengelola Judi Online di Bali

Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (08/09/2023). Foto: Redaksi/Tangkapan Layar FB Div Hms Polri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 11 orang tersangka dalam kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis (07/09/2023). Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

Baca juga:

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (08/09/2023).

Wadirtipidsiber menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombes Dani mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

Baca juga:

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Wadirtipidsiber Bareskrim Polri. (rd/div)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup