OTT di Kramat Jati, 25 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi Denda

Pelaku membuang sampah sembarangan di diberi sanksi denda dan buat surat pernyataan. Foto: dok/ppid.

M-Radar News, Jakarta – Sebanyak 25 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Operasi yang berlangsung, pada Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) dini hari itu berujung pada pemberian sanksi denda administratif dan kewajiban membuat surat pernyataan.

Baca juga:

Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah yang memimpin pelaksanaan OTT, mengatakan operasi tersebut digelar menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah sembarangan di kawasan Jalan Raya Bogor, khususnya di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.

“Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dinihari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut,” kata Zaini, Sabtu (24/10/2026).

Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Selain memberikan sanksi kepada para pelanggar, petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti mengatakan, total denda administratif yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp1,4 juta. Seluruh uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.

Menurut Daily, berdasarkan pendataan petugas, sebagian besar pelanggar merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat pula pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek daring, dan warga dari profesi lainnya.

Baca juga:

Berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), para pelanggar berasal dari sejumlah kelurahan, yakni Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, dan Balekambang. Sejumlah pelanggar lainnya tercatat berasal dari wilayah Cakung.

“Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” tandas Daily.

Pihak Kecamatan Kramat Jati, berkomitmen melanjutkan operasi serupa sebagai upaya menekan praktik pembuangan sampah liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup