Rapat Paripurna DPRD Klaten, Plt Bupati Sampaikan RAPBD 2027 dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
M-Radar News, Klaten – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (22/10/2026), ia juga menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
Dalam pemaparannya, Mahanni yang akrab disapa Mbak Linda mengatakan, penyusunan RAPBD 2027 dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Penyusunan anggaran tersebut turut mempertimbangkan perkembangan situasi dan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, menargetkan perekonomian daerah terus tumbuh positif pada 2027.
Upaya tersebut diarahkan melalui penguatan sektor unggulan, khususnya pertanian, industri, dan pariwisata, yang dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan sektor ekonomi tersebut juga diharapkan mendukung pencapaian sejumlah indikator pembangunan, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran terbuka, serta pengendalian inflasi.
Mbak Linda menegaskan, arah kebijakan pembangunan tahun 2027 mengusung tema Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur. Tema tersebut menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, arah kebijakan yang dirumuskan menjadi landasan penting dalam mencapai sasaran pembangunan tahun 2027 dengan tema Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemandirian daerah perlu diperkuat melalui optimalisasi potensi sektor unggulan dan peningkatan investasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas peluang ekonomi, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Klaten.
Terdapat lima prioritas pembangunan yang menjadi perhatian pada tahun 2027, yaitu;
- Peningkatan akses dan mutu pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial;
- Kemudahan berusaha dan berinvestasi;
- Pengembangan dan modernisasi infrastruktur ekonomi maupun sosial;
- Penguatan ekosistem inovasi, riset, dan pengembangan daerah; serta
- Pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah.
Menurut Mbak Linda, arah kebijakan dan prioritas tersebut disusun agar RAPBD 2027 dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengatasi berbagai persoalan strategis yang masih dihadapi daerah.
Selain membahas arah kebijakan anggaran, rapat paripurna tersebut juga menjadi forum penyampaian pengantar Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
Mbak Linda menjelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dilaksanakan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Seluruh upaya tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan pemerataan akses, prinsip nondiskriminasi, partisipasi, serta keberlanjutan pelayanan.
Ia menilai, regulasi pelayanan kesehatan yang berlaku sejak 2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, dan tuntutan penyelenggaraan kesehatan di daerah.
Sejumlah persoalan, termasuk tingginya angka kesakitan dan belum optimalnya pelayanan kesehatan, juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
Kendati demikian, Pemerintah daerah memandang perlu adanya penguatan kebijakan agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata dan menyeluruh.
“Berdasarkan uraian tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perda agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Mbak Linda.
Melalui penyampaian RAPBD 2027 dan Raperda perubahan pelayanan kesehatan, Plt. Bupati Klaten berharap, DPRD Kabupaten Klaten dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses pembahasan berikutnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait berperan aktif, dan bertanggung jawab dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Klaten berharap, kedua rancangan tersebut dapat mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang kesehatan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















