Dua Bulan Baru Bebas, Wanita 33 Tahun Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Baru dua bulan menghirup udara segar, wanita berusia (33) berinisial (FYE) asal Jawa kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu pada hari, Kamis 09 Januari 2020 lalu. Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., saat jumpa pers, Senin (13/1/2020) di Lobi Mapolres Bangli.
Mantan Kapolres Mappi ini mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli, tepatnya di gang buntu sebelah barat sebuah mini market, dengan barang bukti berupa dua buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,80 gram dan 0,05 gram, satu buah tas pinggang merk Oakley warna abu-abu, satu buah selotip kecil bening, satu buah handphone merk Iphone 5 warna gold, Satu Buah Gunting, satu buah buku kecil berwarna kuning yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian Shabu, satu buah sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol DK 6331 AQ, satu buah STNK sepeda motor, satu buah kunci kontak, satu bungkus kulit rokok sampoerna mild warna putih, satu lembar kertas aluminium foil, satu buah lakban warna kuning, sepuluh lembar bukti transfer Bank serta uang tunai sebesar Rp50.000,-.
“Dari hasil pendalaman pelaku merupakan residifis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem selama lima tahun, namun setelah bebas selama dua bulan pelaku kembali melakukan hal yang serupa dan ditangkap di wilayah Bangli,” ujarnya.
Perwira berpangkat melati dua ini menuturkan, bahwa wanita yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Bebalang yang akan dibawa ke wilayah Denpasar, pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena tak kunjung mendapat pekerjaan, sehingga pelaku nekat kembali menjual barang tersebut.
“Dari keterangan pelaku, selain menjual barang tersebut juga untuk dikonsumsi sendiri, terkait asal-muasal yang bersangkutan memperoleh barang tersebut masih kami dalami,” ungkap Kapolres Bangli.
Kini wanita Kelahiran Banda Aceh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Pelaku melanggar pasarl 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) atau paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” tegasnya. (rls)








