Dua Kurir Sabu Antar Provinsi Berhasil Diamankan, Polisi Sita 24 Kg Sabu

JATIM, (M-RADARNEWS),-                  Polrestabes Surabaya berhasil amankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya.

Dalam hasil pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24,181 kg sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan menyampaikan, bahwa pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Kombes Yusep, Senin (13/03/2023).

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23), warga Jl. Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring, Palembang, pelaku sabagai penumpang di Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa, disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO), untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Kombes Yusep.

“Dan dari hasil keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp.100.000.000 juta untuk setiap pengiriman,” imbuhnya.

Kedua tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rd/tnpj)

Tutup