Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Foto: dok/div.

M-Radar News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Untuk mengungkap pelaku, tim melakukan pengawasan secara tertutup terhadap lokasi penyimpanan barang. Beberapa jam kemudian, seorang pria datang mengambil keempat kardus dan membawanya menggunakan perahu. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka I.

Dari hasil pemeriksaan, I mengaku diperintah oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak cepat dan pada hari yang sama berhasil menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan selanjutnya dikembangkan hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Di kota tersebut, penyidik berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel, sementara tersangka M ditangkap dalam operasi lanjutan yang masih berkaitan dengan jaringan yang sama.

Brigjen Eko menegaskan, penyidik masih terus memburu dua pelaku yang berstatus DPO. P diketahui berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah pengiriman narkotika, sedangkan BA bertugas mengendalikan proses pengambilan barang di Palembang.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan kejahatan narkoba.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup