Giat Gabungan Operasi Masker Ke-5 di Jetiswetan, Petugas Menjaring 25 Orang Pelanggar

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-              Giat bersama razia masker terus digalakkan oleh Pemerintah Desa Jetiswetan Kecamatan Pedan, Klaten bersama jajaran terkait, guna menekan maraknya penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang sudah mewabah hingga ke pelosok desa.

Seperti yang dilakukan oleh Satgas
Covid-19 Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan, Klaten menggelar operasi masker putaran ke-5 di jalan strategis arah Pedan-Karangdowo, tepatnya di Taman Simpang Lima “Jaya Sakti”, Jetiswetan pada, Jumat (O6/11/2020).

Dalam kegiatan ini, Satgas Covid-19 Desa Jetiswetan menggandeng Satgas Covid-19 Kecamatan yang didukung oleh jajaran Polsek Pedan, Anggota Koramil, Perangkat Desa serta relawan menggelar razia tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kepala Desa Jetiswetan Agus Sunarto, ST., mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker disaat pandemi seperti ini.

“Memakai masker merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Agus Sunarto.

Sementara itu, Camat Pedan Marjana menjelaskan, bahwa kegiatan operasi masker ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayahnya secara terjadwal dan berkala.

“Tujuannya untuk menertibkan masyarakat agar protokol kesehatan selalu dilaksanakan. Meski masih ada orang yang melanggar tidak memakai masker,” tuturnya.

Marjana menambahkan, walaupun masyarakat sudah disiplin menaati protokol kesehatan, tapi akan terus diadakan pembinaan rutin agar masyarakat sadar dan menjadi kebiasaan baru untuk selalu memakai masker.

“Kami ada jadwal yang rutin untuk kegiatan seperti ini, kalau tidak nanti kadang bisa kecolongan,” tandasnya.

Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Dia menyebutkan, sesuai dengan Perbup 40/2020 sanksinya penahanan identitas diri (KTP) dan kerja sosial. Dalam giat operasi masker ini petugas menjaring 25 orang pelanggar serta memberikan sanksi kepada pelanggar dengan memakai tulisan besar digantung pada leher “Pelanggar Protokol Kesehatan”, Ada yang meghafalkan sila-sila Pancasila serta hukuman push up.

Pemerintah berharap pemakaian masker menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat, sehingga masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan Covid-19. Salah satunya adalah dalam penggunaan masker secara tertib apalagi di ruang terbuka. (Dan)

Tutup