Alih Fungsi Lahan Makin Mengancam, BEM Pertanian Unud Dorong Regenerasi Petani Bali

BEM Fakultas Pertanian Unud, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Denpasar – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) menyoroti semakin menyusutnya lahan pertanian dan rendahnya minat generasi muda untuk menjadi petani di Bali.

Persoalan tersebut disampaikan Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Ariel mengatakan, sektor pertanian Bali menghadapi tantangan serius. Penyusutan lahan akibat alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian berjalan beriringan dengan persoalan regenerasi petani yang belum mendapat perhatian optimal.

“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.

Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas lahan sawah di Bali mengalami penyusutan dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.

Alih fungsi lahan, kata Ariel, terutama terjadi di daerah yang mengalami pertumbuhan pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberadaan lahan pertanian, tetapi juga keberlanjutan sistem subak dan ketahanan pangan Bali.

Selain lahan, BEM Pertanian Unud turut menyoroti kesejahteraan petani. Ariel menilai peningkatan pendapatan petani harus dibarengi dengan kepastian harga serta akses pasar yang lebih baik bagi produk pertanian lokal.

“Masih ada tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali,” kata Ariel.

Hal tersebut tercermin dari NTP Bali pada Maret 2025 yang berada di angka 104,14, lebih rendah dibandingkan NTP nasional yang mencapai 123,72.

Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian

BEM Pertanian Unud sebelumnya telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan sektor pertanian dengan generasi muda sekaligus memperkenalkan produk pertanian lokal Bali.

Ke depan, BEM Pertanian Unud berencana menggelar Agriculture Festival untuk memperluas promosi produk pertanian lokal dan meningkatkan minat generasi muda terhadap sektor pertanian.

Ariel menilai, Bali memiliki banyak komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan dan mampu bersaing dengan produk impor.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan pengembangan produk, promosi, serta akses pasar yang lebih luas.

Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan

Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Menurut Koster, berkurangnya lahan produktif dan semakin tertekannya keberadaan subak menjadi persoalan yang harus segera ditangani, terlebih Bali ingin menjaga kemandirian pangan.

“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.

Ia menyebut, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Pemprov Bali juga sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Koster menegaskan, implementasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan pendekatan yang tepat agar perlindungan lahan produktif dapat berjalan efektif.

Industri Pariwisata Diminta Serap Produk Petani Bali

Gubernur Koster juga menilai, persoalan pertanian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga kepastian pasar dan harga hasil produksi petani.

“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong sektor pariwisata untuk lebih banyak menggunakan produk pertanian, perikanan, dan produk lokal Bali sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018.

Koster mengatakan, regulasi tersebut perlu diperkuat agar penyerapan produk lokal oleh industri pariwisata semakin optimal.

Pemprov Bali juga akan mendorong BUMD berperan sebagai offtaker hasil pertanian. BUMD diharapkan dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjadi penghubung antara petani dan sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe.

Dengan penguatan pasar, perlindungan lahan, dan peningkatan kesejahteraan, sektor pertanian diharapkan tetap menjadi pilihan bagi generasi muda Bali sekaligus mampu menopang ketahanan pangan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup