Respons Laporan Warga Soal Dugaan Warkop Jual Miras, Satpol PP Surabaya Temukan Puluhan Dus Botol
M-Radar News, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke yang mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya.
Laporan tersebut disampaikan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri. Mengetahui laporan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan menertibkan aktivitas usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian mendatangi sejumlah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, untuk memastikan laporan masyarakat sekaligus memeriksa perizinan dan aktivitas usaha.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, saat petugas tiba di salah satu lokasi, aktivitas karaoke masih berlangsung. “Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujarnya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lantai dua bangunan. Di lokasi tersebut ditemukan 29 dus botol minuman beralkohol dalam kondisi kosong.
Selain itu, lanjut Irna, petugas menemukan tiga botol minuman beralkohol yang masih berisi di dalam kulkas. “Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.
Satpol PP kemudian memeriksa dokumen perizinan usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan tempat tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.
Petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan. Aktivitas karaoke dihentikan, sementara penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi di lokasi tersebut.
Menurut Irna, penjualan minuman beralkohol di lokasi itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Perda tersebut mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol, termasuk lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol. “Jadi kita terangkan bahwa tidak boleh melakukan penjualan minuman keras di lokasi tersebut,” katanya.
Hasil penindakan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk pengawasan lebih lanjut.
Irna menjelaskan, jika pemilik usaha kembali melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan. Apabila pelanggaran masih berlanjut, Satpol PP dapat melakukan penyegelan setelah adanya permohonan bantuan dari Dinkopumdag.
“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.
Irna menegaskan, setiap tempat usaha wajib menaati ketentuan yang berlaku, terlebih usaha yang berada di kawasan permukiman.
“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silakan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











