Gubernur DKI Jakarta Larang Pembangunan Lapangan Padel di Kawasan Perumahan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga setempat.
Hal tersebut disampaikannya seusai membahas tiga isu strategis dalam rapat terbatas (ratas) rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/02/2026).
“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lanjut Gubernur, bagi lapangan padel yang sudah mengantongi PBG tetapi berada di kawasan perumahan, pemerintah tetap menerapkan aturan tambahan.
“Lapangan padel di kawasan perumahan, meskipun memiliki PBG, jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00. Jika menimbulkan kebisingan dari pantulan bola atau suara pemain, pengelola wajib memasang peredam suara,” tegasnya.
Selain itu, Pramono juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemprov DKI, termasuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Setiap rencana pembangunan fasilitas padel ke depan wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Dengan demikian, Gubernur Pramono berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman sehingga pembangunan lapangan padel lebih tertata dan tidak berkembang tanpa kendali.
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan lapangan padel di seluruh wilayah Jakarta. Hingga 23 Februari 2026, sedikitnya 397 lapangan padel tercatat beroperasi, sehingga pemerintah menilai perlu adanya regulasi pengendalian.










