Gubernur Koster Serahkan SK Ribuan PPPK Guru SMA/SMK, SLB di Lingkungan Pemprov Bali
M-RADARNEWS.COM, BALI – Ribuan Guru SMA/SMK dan SLB menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Penyerahan SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/08/2023).
Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah PPPK di lingkungan Pemprov Bali.
Ribuan Guru yang hadir memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena kebijakan PPPK sebelumnya telah diproses oleh Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan.
Pada saat itu, para guru yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas aspirasi tersebut. “Saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Keberpihakan Wayan Koster dibidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Kepada para pegawai yang hari ini mendapat SK PPPK bersyukurlah, bahwa guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah,” tandasnya.
Gubernur Koster meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggung jawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid.
“Dan tertib di dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan-lulusan siswa yang terbaik dan melahirkan siswa yang hormat kepada Leluhur, Guru, Orang Tua, serta hormat kepada Pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti,” lanjutnya.
Selain itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini juga meminta seluruh guru agar tekun membaca buku dan memperluas pengetahuan. Karena transfer pengetahuan dari guru ke murid akan sangat menentukan kualitas para siswa itu sendiri untuk menjadi pelajar yang berprestasi.
“Saya juga meminta kepada guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai-nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali yaitu, NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA menuju BALI ERA BARU,” ucapnya.
“Kemudian, Bahasa dan Aksara Bali hingga pengetahuan tentang seni budaya Bali harus ditanamkan kepada anak-anak kita, agar para siswa betul-betul menjadi orang Bali yang kokoh dan memiliki prinsip yang kuat tentang kebudayaan Bali. Sehingga para siswa mempunyai perilaku kehidupan sebagai orang Bali dalam berinteraksi dan nantinya bekerja di seluruh sektor,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana melaporkan SK Pengangkatan PPPK berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.
Diketahui, Guru yang diangkat sebagai PPPK d antaranya, yaitu Kabupaten Badung sebanyak 134 Guru, Kabupaten Bangli sebanyak 108 Guru, Kabupaten Buleleng sebanyak 273 Guru, Kota Denpasar sebanyak 284 Guru, Kabupaten Gianyar sebanyak 190 Guru, Kabupaten Jembrana sebanyak 92 Guru, Kabupaten Karangasem sebanyak 108 Guru, Kabupaten Klungkung sebanyak 79 Guru, dan Kabupaten Tabanan sebanyak 117 Guru.
Secara khusus, Guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan Guru berkualifikasi pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang. (rd/rls)






