Pemprov Bali Dukung Program Kejati Tuntaskan Dokumen Kependudukan Anak Telantar
M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, menyatakan dukungan penuh terhadap program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dalam percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Program tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam mengakses berbagai layanan publik.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat mewakili Gubernur Bali menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar di Auditorium ST Burhanuddin, Kejati Bali, Kamis (30/7/2026).
Sekda Dewa Indra mengapresiasi langkah Kejati Bali yang menginisiasi kolaborasi lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan anak telantar. Menurutnya, kerja sama tersebut harus segera ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten/kota agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Penandatanganan PKS ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memastikan negara hadir melindungi dan memenuhi hak-hak anak telantar,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan merupakan syarat utama bagi setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Karena itu, anak telantar yang belum memiliki identitas kependudukan harus segera mendapatkan pendampingan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar di Bali sudah memiliki dokumen kependudukan sesuai haknya,” ujar Sekda Dewa Indra.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono menegaskan, bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari upaya negara menjamin hak-hak dasar anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, masih banyak anak telantar yang kesulitan memperoleh identitas kependudukan sehingga berdampak pada terbatasnya akses terhadap pelayanan publik.
“Karena tanpa dokumen kependudukan, hak anak sebagai warga negara tidak dapat terpenuhi secara maksimal,” tegas Kajati Bali.
Ia berharap, sinergi antara Kejati Bali, pemerintah daerah, pengadilan, dan instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan bagi anak telantar sekaligus menjadi model kolaborasi bagi daerah lain.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kajati Bali bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui kerja sama itu, seluruh pihak akan memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar anak telantar yang mengalami kendala administrasi kependudukan dapat segera memperoleh identitas resmi dan mengakses layanan publik tanpa hambatan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












