Gunakan Kunci Palsu, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, berdasarkan laporan dari masyarakat Ida Bagus Komang Udipawana (39), Laki-laki, Karyawan BUMN, Alamat Banjar Nesa, Desa Banjarangkan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, dan I Nyoman Suwasta (33), Laki-laki, Alamat Banjar Penida, Desa Sakti, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung.
Pada hari ini, Kamis (01/10/2020) siang, seijin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung melaksanakan press release yang bertempat di lobi kantor Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat reskrim Akp Arya Seno Wimoko, S.I.K., di damping kasubbag Humas dan kanit Buser Polres Klungkung memberikan keterangan press kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian Motor.
Dari hasil penyelidikan, jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Adapun pelaku merupakan seorang narapidana yang sudah pernah menekan di Lapas, pelaku berinisial RKK asal Desa Onggol, Kec. Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri mengunakan kunci palsu dan merusak lubang kunci, dari perbutan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP; dengan unsur-unsur;
”Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum,” jelasnya.
Dengan ini, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). (*)








