Kabupaten Jember Terbitkan Surat Edaran Tekan Angka Perkawinan Anak

Surat edaran (SE) Nomor: 474/422/35.09.317/2021. Foto: tangkapan layar ig @dinas_kominfo_kab_jember.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Surat edaran tersebut diteken oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto, dan dibuat berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi kawin, red) dapat ditekan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi, dikutib dari unggahan akun Instagram @dinas_kominfo_kab_jember, Jumat (17/05/3024).

Anak, dalam hal ini, sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) ke depan yang maju, mandiri serta berdaya saing, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, lanjut Poerwahjoedi, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, pihaknya menyarankan untuk ditunda. “Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu. Yakni, baik mempersiapkan mental maupun ekonomi masing-masing,” tegasnya.

Sebab, apabila memaksakan diri, berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. Bahkan, tak tertutup kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian. “Harapannya, dengan menekan pernikahan dini, kita juga bisa sama-sama menekan angka stunting,” tambah Poerwahjoedi.

Ke depan, pihaknya bakal lebih masif untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan di pondok pesantren dan sekolah-sekolah. “Hal ini juga merupakan konsekuensi adanya perda tentang KLA. Kita harus mencegah pernikahan anak untuk melindungi hak anak,” tandasnya. (*)

Tutup